Berdasarkan peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen Pada Pasal 1 ayat (2) menjelasakan pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda. Pasar tradisional di Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam masih terdapat permasalahan, terdapat gedung pasar yang tidak difungsikan serta masih terdapat pedagang yang berjualan di luar pasar. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana peran pemerintah Kota Subulussalam dalam pengelolaan pasar tradisional di Kecamatan Simpang Kiri serta apa saja langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Kota Subulussalam dalam melakukan penataan pasar. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori peran yang dikemukakan oleh Hendropuspio dalam (Narwoko, 2010) dan teori pengelolaan yang dikemukakan oleh Setiadi . Hasil penelitian ini menunjukkan peran Pemerintah Kota Subulussalam dalam pengelolaan pasar tradisional Kecamatan Simpang Kiri masih terdapat kendala-kendala dalam pengelolaan dan penataan pasar. Pengelolaan dan penataan yang dilakukan pemerintah belum terlaksana secara efektif terlihat dari banyaknya pedagang yang belum merasa puas terkait dengan penerapan peran dalam pengelolaan pasar serta keadaan pasar yang terkesan kumuh dan juga kotor. Untuk itu pemerintah Kota Subulussalam harus lebih memperhatikan terkait pengelolaan pasar sehingga peran yang dijalankan terlaksana dengan baik. Kata Kunci: Peran Pemerintah, Pengelolaan, Pasar Tradisional, Kota Subulussalam