Articles
Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 5 (2019): Pediatri
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i5.487
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Transplantasi Organ
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 9 (2019): Neuropati
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i9.443
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan transplantasi organ. Pasal 64 ayat (1) berbunyi “Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.” Persyaratan utama yang dinyatakan dalam undang-undang ini antara lain : 1) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan; 2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu; 3) Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya; 4) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Aturan Papan Praktik
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 11 (2018): Neurologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v45i11.578
Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rujukan Pasien
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 12 (2018): Farmakologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v45i12.559
Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terdapat banyak masalah dan tantangan. Di saat sistem kesehatan sedang bertahap ditata menuju pelayanan berjenjang, persoalan rujukan masih menjadi masalah utama dalam laporan yang disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan ini lebih banyak dikaitkan dengan aspek pembiayaan.
Dual Loyality (Loyalitas Ganda)
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45, No 10 (2018): Muskuloskeletal
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v45i10.592
Makin berkembangnya pemahaman individu akan hak-hak asasi yang dimiliki mendorong kebebasan untuk menuntut dan menjalankan hak-hak tersebut. Hak mendasar untuk memperoleh kesejahteraan menjadi dasar pula untuk memperoleh pekerjaan dan profesi yang diinginkan. Dalam memperoleh pekerjaan atau profesi tersebut, seseorang bisa menjalankan lebih dari satu pekerjaan atau profesi sekaligus.
Pemasangan Logo IDI
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46, No 4 (2019): Dermatologi
Publisher : PT. Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i4.501
Dengan legalitas sebagai dokter yang telah resmi menjadi anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia), tentunya banyak dokter merasa bangga dapat menggunakan atau mencantumkan logo IDI di papan praktik atau di kendaraan. Di banyak rumah sakit bahkan dengan memiliki stiker IDI di kendaraan akan memperoleh pelayanan khusus di lokasi parkir kendaraan. Beberapa dokter bahkan akan lebih bangga jika dapat menjadi pengurus IDI, sehingga dapat mengenakan jas IDI.
Transplantasi Organ
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46 No 9 (2019): Neurologi
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i9.457
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah memberi dasar hukum bagi pelaksanaan transplantasi organ.
Pelayanan Estetika oleh Dokter Umum
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46 No 6 (2019): Endokrinologi
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i6.445
Menanyakan tentang kewenangan dokter umum melakukan pelayanan estetika dalam praktik mandiri ataupun di klinik, karena saya mendengar banyak hal simpang siur mengenai kewenangan dokter umum tersebut. Terima kasih atas penjelasannya.
Tanggung Jawab Perlindungan Hukum di Rumah Sakit
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol. 46 No. 5 (2019): Pediatri
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i5.475
Pelayanan kesehatan khususnya pelayanan di rumah sakit harus mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Hukum perikatan antara dokter dan pasien bersifat perjanjian upaya (inspanning verbintennis), yaitu dokter harus melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan kompetensi dan kesiapan sarana prasarana yang ada.
Pemasangan Logo IDI
Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol. 46 No. 4 (2019): Dermatologi
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55175/cdk.v46i4.488
Dengan legalitas sebagai dokter yang telah resmi menjadi anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia), tentunya banyak dokter merasa bangga dapat menggunakan atau mencantumkan logo IDI di papan praktik atau di kendaraan.