Mahesa Paranadipa M
Staf Pengajar Etik dan Hukum Kesehatan, Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia

Published : 24 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 24 Documents
Search

Klinik Tradisional Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 46 No 2 (2019): Interna
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55175/cdk.v46i2.516

Abstract

Saat ini penggunaan kata Klinik sebagai penamaan sebuah tempat makin marak. Meski kata "Klinik" identik dengan fasilitas pelayanan kesehatan, namun perlu sekiranya kita tahu aspek hukum penggunaan nama "Klinik".
Aturan Papan Praktik Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45 No 11 (2018): Neurologi
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55175/cdk.v45i11.703

Abstract

Pada pasal 7 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. Dan jika mengenai informasi publik, kita telah memiliki UndangUndang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, keterbukaan mengenai informasi fasilitas pelayanan serta sumber daya manusianya menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan.
Dual Loyality (Loyalitas Ganda) Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45 No 10 (2018): Muskuloskeletal
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55175/cdk.v45i10.717

Abstract

Makin berkembangnya pemahaman individu akan hak-hak asasi yang dimiliki mendorong kebebasan untuk menuntut dan menjalankan hak-hak tersebut. Hak mendasar untuk memperoleh kesejahteraan menjadi dasar pula untuk memperoleh pekerjaan dan profesi yang diinginkan. Dalam memperoleh pekerjaan atau profesi tersebut, seseorang bisa menjalankan lebih dari satu pekerjaan atau profesi sekaligus.
Pelimpahan Wewenang Mahesa Paranadipa M
Cermin Dunia Kedokteran Vol 45 No 9 (2018): Infeksi
Publisher : PT Kalbe Farma Tbk.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55175/cdk.v50i9.730

Abstract

Dalam menjalankan praktik kedokteran, seorang dokter sering dan harus dapat berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Tenaga kesehatan lain yang paling sering berinteraksi dengan dokter adalah perawat. Hubungan kolaborasi antara dokter dan perawat dapat menimbulkan masalah. Dalam praktiknya, perawat melakukan tindakan berdasarkan instruksi dokter. Perawat seringkali hanya menjalankan perintah dokter dan tidak mempunyai batas kewenangan yang jelas.