Sapri Sapri
Universitas Al Asyariah Mandar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM JUAL BELI PULSA TOKEN LISTRIK (STUDI PADA PLN ULP POLEWALI) Suardi Kaco; Sapri Sapri
J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam Vol 5, No 1 (2020): J-Alif, Volume 5, Nomor 1, Mei 2020
Publisher : Fakultas Agama Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (822.354 KB) | DOI: 10.35329/jalif.v5i1.1786

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah konsumen akan mendapatkan kWh yang tidak sama dengan harga nominal uang yang dikeluarkan. Misalnya, konsumen membeli pulsa token listrik senilai Rp. 50.000,00 maka kita hanya akan mendapatkan 33,70 kWh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem jual beli pulsa token listrik  di PLN ULP Polewali. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap sistem jual beli pulsa token listrik di PLN ULP Polewali. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian, suatu tempat yang terpilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejalah objektif yang terjadi di lokasi tersebut. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari karyawan PLN ULP Polewali, pihak penjual serta pembeli dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan permasalahan yang penulis kaji. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah praktik jual beli pulsa token listrik ini harga uang yang dikeluarkan tidak sama dengan kWh yang kita dapat. Praktik seperti ini tidak termasuk riba karena pulsa token listrik bukanlah mata uang rupiah, meskipun satuannya rupiah, sehingga tidak harus diperjual belikan secara tamatsul (dengan nilai yang sama). Hal ini dinyatakan sah dan diperbolehkan, karena  terpenuhinya rukun dan syarat jual beli serta tidak bertentangan dengan hukum Islam