Penelitian ini mengkaji tradisi Sorong Serah Aji Krama di Desa Pengembur, Lombok Tengah, dari perspektif Maqashid Syariah. Tradisi ini, bagian dari budaya Sasak, adalah ritual pernikahan yang mengandung nilai-nilai simbolis penting yang bertujuan untuk menjaga keharmonisan agama dan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana tradisi ini selaras dengan prinsip-prinsip Maqashid Syariah, khususnya dalam melindungi agama, jiwa, keturunan, harta, dan keadilan sosial. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini mengidentifikasi makna simbolis yang terkandung dalam ritual dan bagaimana ritual tersebut berkontribusi pada ketahanan keluarga, saling menghormati, dan pengembangan moral di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sorong Serah Aji Krama tidak hanya berfungsi sebagai praktik budaya, tetapi juga mempromosikan pelestarian nilai-nilai Islam, dengan menekankan pentingnya perilaku moral, tanggung jawab bersama, dan dasar kehidupan keluarga yang sehat dan saling menghormati sesuai dengan ajaran Islam.