Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam Isniyatin Faizah; Febiyanti Utami Parera; Silvana Kamelya
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (732.718 KB) | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.166

Abstract

Abstrak: Harta warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalaki-lakian untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan juga perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja dan terhadap anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Setelah Islam sempurna pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan. Dalam hukum Islam, tentang pembagian warisan telah ditetapkan dalam Q.S. al-Nisā’ ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan. KHI mengatur kewarisan dalam pasal 174 yang termasuk golongan laki-laki yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Dalam pasal 176 dijelaskan tentang besarnya bagian. Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam Isniyatin Faizah; Febiyanti Utami Parera; Silvana Kamelya
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 2 No 2 (2021): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v2i2.166

Abstract

Abstrak: Harta warisan adalah semua peninggalan pewaris yang berupa hak dan kewajiban atau semua harta kekayaan yang ditinggalaki-lakian untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris). Dalam pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan juga perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan antara laki-laki dan perempuan. Berbeda pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja dan terhadap anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan dari harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Setelah Islam sempurna pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan. Dalam hukum Islam, tentang pembagian warisan telah ditetapkan dalam Q.S. al-Nis?’ ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan. KHI mengatur kewarisan dalam pasal 174 yang termasuk golongan laki-laki yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Dalam pasal 176 dijelaskan tentang besarnya bagian. Anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Peran Kantor Urusan Agama Dalam Penguatan Keutuhan Rumah Tangga: (Studi Program SEKOPER HATI Di KUA Kecamatan Tuban) Isniyatin Faizah; Ah. Soni Irawan; Silvana Kamelya
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i1.4214

Abstract

Program SEKOPER HATI (Sekolah Perempuan Harokah Majelis Taklim) merupakan salah satu inisiatif pemberdayaan perempuan yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Tuban untuk memperkuat keutuhan rumah tangga melalui pendekatan edukatif, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak program tersebut terhadap peningkatan kapasitas perempuan dalam mengelola dinamika keluarga serta kontribusinya terhadap ketahanan rumah tangga. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini berpengaruh positif terhadap peningkatan literasi keagamaan, kemampuan komunikasi, kepercayaan diri, manajemen konflik, serta penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peserta memperoleh dukungan sosial melalui jaringan majelis taklim yang membantu proses mediasi dini ketika muncul masalah keluarga. Program ini juga mendorong pembentukan perilaku adaptif dan spiritualitas yang lebih kuat, sehingga berimplikasi pada terwujudnya keluarga yang lebih harmonis dan stabil. Temuan ini menegaskan bahwa SEKOPER HATI merupakan model pemberdayaan perempuan berbasis nilai keagamaan yang efektif dalam memperkuat keutuhan rumah tangga.