Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : MAQASIDI

Tinjauan Umum Putusan Hakim Dan Perbandingan Pembunuhan Yang Tidak Disengaja Antara KUHP Dengan Hukum Islam Ida Rahma
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (Juni 2021)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.584 KB) | DOI: 10.47498/maqasidi.v1i1.600

Abstract

Hukum pidana merupakan aturan hukum atau seperangkat kaidah atau norma hukum yang mengatur tentang suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, kapan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan pidana serta menetapkan akibat (saksi) yang diberikan sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar aturan hukum pidana tersebut. Fungsi hukum pidana itu sendiri adalah untuk memberikan pidana kepada yang melanggar hukum pidana melalui alat-alat perlengkapan negara, dalam menjaga ketertiban masyarakat. Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan sebagai social enginering, meme­lihara dan mempertahankan sebagai social control keda­maian pergaulan hidup, baik merupakan tindakan pencegahan (preventif) maupun tindakan pemberantasan (represif). Hakim merupakan tiang utama dan tempat terakhir bagi pencari keadilan dalam proses persidangan untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. sebagai salah satu elemen kekuasaan kehakiman yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara, hakim di tuntut untuk memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.
Urgensi Peran Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Dalam Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Ida Rahma
MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum Vol. 2, No. 2 (Desember 2022)
Publisher : MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum diterbitkan oleh Program Studi Hukum Pidana Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/maqasidi.vi.1311

Abstract

Kejahatan ekonomi cukup menarik akhir-akhir ini. Jenis kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi bangsa semakin berkembang dan memperkaya partisipasi dunia. Kejahatan pencucian uang adalah salah satu dimensi baru kejahatan ekonomi. Pencucian uang adalah proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, dengan menggunakan layanan perbankan untuk uang yang berasal dari tindakan kriminal dengan maksud untuk menyembunyikan asal usul uang. Tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Pengaturan tindak pidana pencucian uang cukup efektif baik dalam mengantisipasi maupun memerangi tindak pidana pencucian uang dengan cara menelusuri aliran dana di lembaga perbankan yang terkait dengan pengungkapan tindak pidana yang disita sekaligus juga mengkriminalisasi siapapun yang menerima arus kejahatan.