Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN YANG SALAH AKIBAT KETERANGAN PALSU Syahrunsyah Syahrunsyah
JURNAL PIONIR Vol 5, No 3 (2019): Juli-Desember
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.001 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v5i3.737

Abstract

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.                Untuk menemukan jawaban permasalahan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu dan Sanksi  terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu dalam skripsi ini. Penulis menggunakan yuridis normati atau study kepustakaan yaitu  suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan di atas.                Hasil pembahasan mengenai Pertanggungjawaban hakim terhadap putusan yang salah akibat keterangan palsu, hakim mempunyai tanggung jawab kepada Tuhan tentunya tak seorang manusia pun tahu apa dampak/imbalan yang akan di terima seorang hakim akibat putusanya tersebut. Hakim juga bertanggung jawab terhadap hukum dimana seorang hakim sadar akan jika pengadilan yang lebih tinggi menilai putusan tersebut keliru maka putusan tersebut dapat dibatalkan. Pertanggung jawabannya hakim kepada masyarakat berwujud pada adanya sikap keterbukaan dan kesiapan lembaga peradilan/hakim untuk di beri penilaian berupa kritik ataupun dukungan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Dan Sanksi  terhadap hakim yang memberikan putusan salah akibat keterangan palsu, hakim akan di kenai sanksi apa bila terbukti melakukan pelanggaran, sanksi-sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hakim, Putusan Salah 
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10. Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Syahrunsyah Syahrunsyah; Deta Putra Halawa
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1833

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bukan menjadi suatu hal yang tabu, melainkan sudah menjadi masalah kompleks, baik factor penyebab maupun dampaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Jenis penelitian dalam penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Istilah lain yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis atau dapat dikatakan penelitian dilapangan. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Bapak Afifudin, S.E sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ideologi dan Ketahanan Bangsa pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika merupakan turunan serta amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020. Implementasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dilakukan dengan cara komunikasi yaitu sosialisasi (penyuluhan) yang dilakukan oleh Tim Terpadu P4GN serta dilakukannya deteksi dini yaitu dengan cara tes urin. Upaya pencegahan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya melakukan kerjasama kepada seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat. Hambatan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan No. 10 Tahun 2020 adalah masih kurangnya keefektifan partisipasi masyarakat, keterbatasan anggaran dana, dan tidak adanya Balai Rehabilitasi