Kedudukan Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan lembaga Negara pendukung yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, namun dalam sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga Negara tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar khususnya Pasal 24 C. Terkait legal standing lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dapat bersengketa dengan lembaga Negara lainnya sepanjang subjectum litis dan objectum litis memiliki nilai kepentingan konstitusionalnya. Adapun kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 sebagai tindak lanjut dari Hukum Acara sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, namun terkait sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga yang dibentuk Undang-Undang masih dibatasi berdasarkan lembaga Negara yang dapat beracara hanya lembaga Negara yang kewenangannya dibentuk oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945