Pelayanan kesehatan di Lapas merupakan bagian integral kesehatan masyarakat, oleh karena sebagian besar narapidana baik laki-laki maupun perempuan, pernah menjadi dan akan tetap menjadi bagian dari masyarakat di luar Lapas. Oleh karena itu, pelayanan kesehatan di Lapas akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Namun yang terjadi berdasarkan hasil pengamatan yang dihadapi pada Lapas Kelas IIA Bangkinang terkait bagi BWP bahwa petugas rutan/lapas maupun WBP belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah dalam program vaksinasi penanggulangan COVID-19. Pada tahapan pemberian vaksin kedua yang ditujukan kepada petugas pelayanan publik, seharusnya juga memprioritaskan petugas dalam setting tertutup seperti petugas dalam rutan dan lapas, terutama karena buruknya kondisi overcrowding lapas dan rutan. Petugas pemasyarakatan harus masuk dalam prioritas kedua ini. Adapun jenis penelitian yang penulis lakukan adalah sosiologis yang mengkaji tentang implementasi pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 di Lapas Kelas IIA Bangkinang berdasarkan pedoman pelaksanaan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19. Teknik analisa data dengan menggunakan analisis kualitatif yaitu data yang penulis analisis menjelaskan dengan secara deskriptif. Kesimpulan harus segera diberi masker dan diisolasi dan memberikan penanganan, memberikan masker N95 disarankan, jika tidak tersedia, masker medis biasa harus digunakan. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hambatan yang dihadapi. Sarannya agar diperlukan sinergitas secara terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat secara simultan untuk mengadvokasikan dan mendukung pelayanan kesehatan warga binaan pemasyarakatan yang terpapar covid-19 bagi WBP.