p-Index From 2021 - 2026
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KOMPILASI DELIK ADAT DALAM PERATURAN DAERAH SEBAGAI DASAR PEMIDANAAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN
Jurnal Yustitia Vol 16 No 1 (2022): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dipenuhi dengan pro dan kontra terkait ketentuan yang diatur didalamnya. Salah satu yang menjadi perdebatan dari RUU KUHP adalah upaya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pasal 2 ayat (1) RUU KUHP memberikan legalisasi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pembatasan hukum adat yang dapat menjadi dasar pemidanaan oleh Pasal 2 ayat (2) menyebabkan perlunya dilakukan kompilasi delik adat untuk memberikan dasar hukum mengenai delik adat apa saja yang diakomodir oleh RUU KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah dengan hakikat hukum adat dan implikasi dari dilakukannya kompilasi delik adat tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menumukan bahwa pengkompilasian delik adat tidak sesuai dengan sifat delik adat yang dinamis dan tidak Prae Existance Regels sehingga tidak relevan dengan hakikat hukum adat itu sendiri. Implikasi dari pengkompilasian delik adat dalam peraturan daerah adalah terjadinya distorsi terhadap sifat hukum adat yang seharunya dinamis dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan dalam masyarakat dan menciptakan dualisme delik adat yaitu delik adat yang diatur dalam peraturan daerah dan delik adat diluar kompilasi namun keberadaanya tetap diakui oleh masyarakat.
EFEKTIVITAS PENANGANAN ORANG ASING YANG PERMOHONAN STATUS PENGUNGSINYA DITOLAK OLEH UNHCR (FINAL REJECTED PERSON) PADA RUMAH DETENSI IMIGRASI DENPASAR I Gusti Bagus Indra Kumara; I Wayan Putu Sucana Aryana; PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN; I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat; I Made Artha Rimbawa
Jurnal Yustitia Vol. 18 No. 2 (2024): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v19i2.1357

Abstract

Isu pencari suaka dan pengungsi luar negeri sedang hangat di Indonesia. Data dari UNHCR menunjukkan jumlah mereka yang datang ke Indonesia meningkat setiap tahun. Di Indonesia, UNHCR dan IOM menangani pencari suaka dan pengungsi: UNHCR menentukan status pengungsi dan negara ketiga bagi mereka, sementara IOM menyediakan fasilitas hidupnya. Menurut UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencari suaka yang ditolak status pengungsinya oleh UNHCR atau final rejected person (FRP) ditempatkan di Rudenim untuk proses pemulangan. Namun terdapat kesenjangan pelaksanaannya, tercatat 63 orang FRP di seluruh Rudenim Indonesia yang belum dapat dipulangkan, termasuk 2 orang di Rudenim Denpasar. Dari fenomena tersebut, diangkat rumusan masalah sebagai berikut: bagaimanakah efektivitas penanganan orang asing yang berstatus FRP pada Rudenim Denpasar? Apakah kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Rudenim Denpasar dalam menangani orang asing yang berstatus FRP? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan penelitian lapangan dengan wawancara langsung kepada pihak Rudenim Denpasar berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini yaitu penanganan pemulangan terhadap FRP belum optimal, proses pemulangan memakan waktu lama hingga 7 tahun lebih. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala meliputi deteni yang menolak dipulangkan, deteni yang mengaku stateless, deteni yang tidak memiliki biaya tiket pulang, dan kurangnya respons dari UNHCR dan Kedutaan setelah penolakan permohonan status pengungsi. Telah dilakukan berbagai upaya dalam menangani kendala tersebut seperti meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kedutaan, Direktorat Kerjasama Keimigrasian, UNHCR, dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, pemindahan deteni, dan penempatan di negara ketiga.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN AIR TANAH OLEH PELAKU USAHA: (PENELITIAN DI DITRESKRIMSUS POLDA BALI) PUTU CHANDRA KINANDANA KAYUAN; Mahindra Sugih Idep Raharja Giri; I Wayan Putu Sucana Aryana; I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol. 19 No. 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1677

Abstract

Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dilihat dari segi kuantitas yang harus mencukupi kebutuhan, namun juga dari segi kualitas air tanah yang harus sesuai dengan standar baku mutu suatu keperluan. Berdasarkan pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yaitu penegakan hukum, kendala dan upaya yang dialami dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Ditreskrimsus Polda Bali.Jenis penelitian yang diambil dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Lokasi penelitian dalam penelitian ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali.Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Bali belum berjalan efektif. Berdasarkan data Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, terjadi fluktuasi kasus dari 2018 hingga 2022, dengan total enam perkara pidana. Tahun 2022 mencatat lonjakan tertinggi dengan tiga kasus. Namun, pada 2023 hingga 2024, pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 75A UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu tiga tahun bagi pelaku untuk mengurus perizinan. Selain aspek regulasi, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala, karena sebagian pelaku usaha masih menganggap air tanah sebagai barang bebas yang bisa dieksploitasi. Efektivitas hukum sangat bergantung pada partisipasi publik dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch, penegakan hukum idealnya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial.