Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PETITA

ANALISIS YURIDIS PERAN PENGAWASAN DAN UPAYA BAKAMLA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDI PENELITIAN KANTOR KAMLA ZONA MARITIM BARAT KOTA BATAM) Yudha Yolanda; Siti Nurkhotijah; Lia Fadjriani
PETITA Vol 4, No 1 (2022): PETITA Vol. 4 No. 1 Juni 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i1.4416

Abstract

Dalam Analisis Yuridis Peran Pengawasan Pengawasan Dan Upaya Bakamla RI Dalam Tindak Pidana Perikanan (Studi Penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam) bertujuan untuk membahas pengaturan hukum terhadap peran pengawasan dan upaya Bakamla RI Dalam penanganan tindak pidana perikanan sumber daya kelautan dan perikanan (Studi penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam)  dan Implementasi, faktor kendala dan solusi peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis Peran Pengawasan dan Upaya Bakamla RI Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan, serta mengetahui zona-zona Alur Laut Kepulauan Indonesia yang terbagi menjadi tiga zona . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif (legal research) berupa buku-buku, kamus-kamus, perundang-undangan dan bahan pustaka lainya  untuk memperoleh data sekunder dan metode pedekatan empiris (yuridis sosiologis), untuk memperoleh  data primer melalui penelitian lapangan (field research).Hasil penelitian menunjukan bahwa pada UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan  menggantikan dan mencabut UU 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang Kelautan saat ini memiliki aturan pelaksanaan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
ANALISIS YURIDIS STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PADA MASA PANDEMI COVID-19 UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN EKONOMI KERAKYATAN (STUDI PENELITIAN DI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KOTA BATAM) Ranti Rivadianti; Christiani Prasetiasari; Siti Nurkhotijah
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4977

Abstract

Dalam analisis yuridis strategi pengembangan usaha mikro kecil menengah pada masa pandemi covid-19 bertujuan untuk membahas pengaturan hukum mengenai strategi pengembangan UMKM pada masa pandemi covid-19 dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengembangan UMKM di masa pandemi serta solusi dari pemerintah terhadap perkembangan UMKM di masa pandemi covid-19. UMKM adalah usaha kerakyatan yang saat ini mendapat perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain bantuan kredit usaha dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, bantuan pengembangan usaha dari lembaga pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif empiris. Dalam memperoleh data sekunder peneliti menggunakan metode pendekatan normatif dan dalam memperoleh data primer peneliti menggunakan metode penelitian empiris melalui penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan kepustakaan, lapangan dan metode wawancara, serta data sekunder dan data primer. Peneliti juga menggunakan Analisis data berupa analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Batam. Peraturan Walikota Batam ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Pemerintah kota Batam sudah tepat dalam menerapkan pembatasan jam operasional terhadap UMKM dan tempat umum dan Dinas koperasi usaha mikro juga turut membantu pengembangan UMKM dengan melakukan sosialisasi. Pemerintah kota Batam diharapkan konsisten memberikan penyuluhan serta sosialisasi terhadap UMKM.