Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Islam Futura

IJMA‘ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM Jafar, M.
Islam Futura Vol 13, No 2 (2014): Jurnal Islam Futura
Publisher : Islam Futura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ada beragam pendapat ulama pakar usul al-fiqh dalam memberikan definisi ijma‘, baik secara etimologis maupun secara terminologis. Tetapi secara khusus mengenai definisi terminologisnya setelah dirumuskan dari berbagai pendapat, pengertiannya adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu masa tentang hukum suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukumnya. Ijma‘ menjadi sandaran hukum yang qat‘i bagi mujtahid sesudahnya. Hal ini berdasarkan kehujahan dari Alquran dan Hadis. Ijma‘ terbagi kepada ijma‘ sarih dan sukuti. Khusus mengenai ijma‘ sukuti sebagai hujah ada tiga pendapat ulama. Pertama, ijma‘ sukuti menjadi hujah, tetapi tidak diakui sebagai ijma‘. Alasannya, ijma‘ harus ada kesepakatan yang jelas. Kedua, menjadi hujah dan diakui sebagai ijma‘. Ketiga, tidak dapat menjadi hujah dan tidak dapat dikatakan ijma‘. Dalam realitasnya, ijma‘ memang sudah terjadi dan fakta yang tak terbantahkan.