Ada beragam pendapat ulama pakar usul al-fiqh dalam memberikan definisi ijmaâ, baik secara etimologis maupun secara terminologis. Tetapi secara khusus mengenai definisi terminologisnya setelah dirumuskan dari berbagai pendapat, pengertiannya adalah kesepakatan semua mujtahid dalam satu masa tentang hukum suatu masalah yang memerlukan ketetapan hukumnya. Ijmaâ menjadi sandaran hukum yang qatâi bagi mujtahid sesudahnya. Hal ini berdasarkan kehujahan dari Alquran dan Hadis. Ijmaâ terbagi kepada ijmaâ sarih dan sukuti. Khusus mengenai ijmaâ sukuti sebagai hujah ada tiga pendapat ulama. Pertama, ijmaâ sukuti menjadi hujah, tetapi tidak diakui sebagai ijmaâ. Alasannya, ijmaâ harus ada kesepakatan yang jelas. Kedua, menjadi hujah dan diakui sebagai ijmaâ. Ketiga, tidak dapat menjadi hujah dan tidak dapat dikatakan ijmaâ. Dalam realitasnya, ijmaâ memang sudah terjadi dan fakta yang tak terbantahkan.