Pengguna internet dan teknologi di era digital seperti sekarang semakin pintar dan menuntut segala sesuatunya bisa dikendalikan, lebih fleksibel serta dapat memudahkan kegiatan kehidupan sehari-hari dimanapun dan kapanpun. Teknologi informasi dan komunikasi (Telekomunikasi) telah menjadi kebutuhan pokok manusia. Berbagai perusahaan menghasilkan beragam layanan jasa internet salah satunya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang menyediakan layanan jasa Astinet. Terjadinya gangguan internet dapat menimbulkan kerugian kepada konsumen sehingga mengganggu kegiatan operasional perusahaan PT Socfindo dan PT Musim mas. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pelaksanaan kewajiban Terhadap Pemenuhan Hak Konsumen Layanan Astinet Terkait Gangguan Jaringan Internet, Untuk mengetahui Kendala Pelaksanaan kewajiban, Untuk mengetahui Upaya yang harus dilakukan terhadap Pemenuhan Hak Konsumen. Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektifitas hukum yang hidup ditengah masyarakat. Sifat dari penelitian skripsi ini adalah penelitian deskriptif yang menggambarkan secara sistematis, fakta dan karateristik objek yang diteliti secara tepat. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sekunder dan tersier, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan metode wawancara, dan kajian kepustakaan, lalu setelah data terkumpul kemudian dianalisis untuk ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan kewajiban PT. Telkom terhadap pemenuhan hak konsumen layanan astinet, yaitu belum terlaksana secara baik sesuai dengan kontrak dan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku. Dimana pelaksanaan belum sesuai pada Pasal 4 huruf (a) dan Pasal 7 huruf (b) Undang-undang Perlindungan Konsumen Berdasarkan hak konsumen dan juga kewajiban yang dimiliki oleh pelaku usaha. Kendala dalam pelaksanaan kewajiban Tuntutan yang tinggi dari pelanggan agar layanan dapat hidup terus selama 24 jam tanpa pernah terganggu, Cakupan wilayah yang luas, sehingga membutuhkan waktu untuk bisa segera tiba dilokasi yang terkena gangguan pada saat kegiatan operasional, Terdapatnya gangguan massal yang diakibatkan alam. Melihat kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban pelaku usaha, maka terdapat upaya atau solusi yang diberikan PT. Telkom dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi. Serta memberikan pembinaan dan informasi kepada pengguna tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, meningkatkan kesadaran diri pengguna terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen, dan memberikan ketegasan terhadap perusahaan penyedia jaringan Astinet terkait pentingnya memberikan perlindungan terhadap konsumen.