Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Sosial dan Sains

Hukum Bisnis dalam Pengembangan UMKM di Indonesia Kepastian Hukum, Tantangan, dan Solusi Herdianto, Herdianto; Satory, Agus
Jurnal sosial dan sains Vol. 5 No. 10 (2025): Jurnal Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v5i10.32549

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia dengan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi. Namun, sektor ini masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya dalam aspek hukum bisnis. Regulasi yang kompleks, rendahnya literasi hukum, lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual, serta keterbatasan akses perizinan dan pembiayaan membuat UMKM rentan terhadap praktik bisnis yang merugikan. Penelitian ini mengkaji keterkaitan hukum bisnis dengan keberlangsungan UMKM melalui pendekatan normatif dan studi literatur, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Cipta Kerja, UU ITE, serta regulasi perlindungan konsumen dan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif (normative juridical research). Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian adalah menelaah norma, asas, dan peraturan hukum yang berlaku terkait dengan pengembangan dan perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa permasalahan utama UMKM mencakup dominasi perjanjian lisan tanpa kontrak tertulis, ketidakpatuhan pada regulasi ketenagakerjaan, sengketa merek dagang, serta kerentanan terhadap pinjaman online ilegal. Studi kasus menegaskan bahwa kelemahan dalam aspek hukum dapat menghambat pertumbuhan bahkan mengancam kelangsungan usaha. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penyederhanaan perizinan berbasis digital, penguatan perlindungan hak kekayaan intelektual, dorongan penggunaan kontrak tertulis, serta optimalisasi akses pembiayaan legal. Penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi atau arbitrase juga perlu diperkuat. Dengan sinergi antara pemerintah, akademisi, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, hukum bisnis dapat berfungsi bukan sebagai beban, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat daya saing UMKM di era globalisasi dan digitalisasi