Abdul Muthalib Tahar, Abdul Muthalib
Dosen Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembagian Kewenangan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Perairan Indonesia Tahar, Abdul Muthalib
FIAT JUSTISIA Vol 6, No 1
Publisher : Lampung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2006 Indonesia merupakan Negara Kepulauan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. Perairan ini tunduk dan berada di bawah kedaulatan negara Indonesia. Di samping itu Negara Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1983, dan memiliki hak berdaulat atas zona tambahan, dan landas kontinen. Perairan Indonesia merupakan sumber daya hayati (perikanan), dan daerah dasar laut dan tanah di bawahnya merupakan sumber daya non-hayati bagi bangsa Indonesia. Perairan Indonesia juga dimanfaatkan oleh kapal-kapal Indonesia dan asing untuk navigasi antar pulau maupun antar Negara. Begitu besar manfaat dan pentingnya perairan Indonesia, di perairan Indonesia seringkali terjadi pelanggaran perundang-undangan yang berkaitan dengan perairan Indonesia, seperti pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan asing (illegal fishing), usaha penyelundupan barang-barang, keimigrasian, pembuangan limbah minyak dari kapal-kapal, dan lalu-lintas kapal yang tidak damai. Terhadap pelanggaran perundang-undangan ini perlu dilakukan penindakan; akan tetapi dalam upaya penindakan ini sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan di antara berbagai instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di perairan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, bahwa satu-satunya aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman Indonesia, serta ZEEI. Berdasarkan ketentuan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara umum ditentukan bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi hanya memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di laut teritorial (sejauh 8 mil dari batas luar laut teritorial ke sisi darat), dan di perairan kepulauan (sejauh 8 mil dari batas luar yang menjadi wewenang kabupaten). Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten memiliki wewenang penegakan hukum bidang perikanan di perairan pedalaman, laut teritorial (4 mil dari garis pangkal kepulauan), dan perairan kepulauan (4 mil dari garis air surut). Belum ada suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan hukum (mengusir, menangkap dan menahan) terhadap kapal-kapal asing yang melakukan lintas di laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia yang membahayakan kedamaian, ketertiban, atau keamanan Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam KHL 1982 Pasal 19. Bahwa yang berwenang melaksanakan penegakan hukum di zona tambahan dan di perairan kepulauan terhadap kapal dan orang yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan bea dan cukai, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Kepabeanan adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Bea dan Cukai; untuk pelanggaran keimigrasian dan fiskal adalah penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Keimigrasian; untuk pelanggaran sanitasi adalah penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan; sedangkan untuk perompakan di laut adalah polisi perairan (Polair).
Pengaruh Hukum Internasional Terhadap Pembentukan Hukum Nasional Tahar, Abdul Muthalib
Jurnal Selat Vol 2 No 2 (2015): "Kemaritiman & Perbatasan"
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.386 KB)

Abstract

This full age agreement internationaling to constitute international law main source. teroritis’s ala international agreement can be differentiated of various aspect, of State amount aspect that makes agreement, differentiated international agreement as two, which is agreement bilateral (made by two States) and multilateral agreement / convention (made by is more than two states). In the presence international law (notably indentured international) have also been push Indonesia Government to make a law that substansinya loads indigenous rule a conventions that haven’t at ratification, UU’s example human right Justice, substansinya loads indigenous rule Rome Statute 1998, eventually Indonesia Government haven’t meratifikasi this Statute. Answer to about problem if international law having for to national jurisdictional forming, therefore bases fact description upon concluded that international law influentialing to formation national law. Keywords: International Law, National Law
Diseminasi Model Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Produk Kain Organik pada Komunitas Kahut Sigerbori di Labuhan Ratu Bandar Lampung Siregar, Naek; Putri, Ria Wierma; Rehulina, -; Tahar, Abdul Muthalib
Jurnal Sumbangsih Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Sumbangsih
Publisher : LPPM Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jsh.v2i1.59

Abstract

Gerakan mempromosikan produk lokal dan ramah lingkungan meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga lingkungan. Salahsatu usaha lokal di Bandar Lampung yang mendukung prinsip ramah lingkungan adalah Kahut Sigerbori yang merupakan usaha kain dengan pewarnaan alami dan organik bahkan motif shibori menggunakan flora alami. Pertumbuhan usaha lokal yang ramah lingkungan mendorong persaingan antar para usahawan sehingga mereka harus meningkat kreativitas dan kekhasan produk masing masing. Kekhasan produk menjadi nilai tambah yang akan meningkatkan nilai produk tersebut. Tetapi kekhasan ini juga dapat membuka peluang ketertarikan usahawan lain untuk meniru design, menggunakan merek yang sama tanpa izin ataupun membuat produk yang mirip. Kecurangan ini dapat dicegah apabila pemilik asli melakukan perlindungan terhadap produk ciptaannya yaitu Perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI). Namun terkadang pemilik tidak memahami bagaimana cara memperoleh perlindungan tersebut, mengetahui namun berpikir prosedurnya akan sangat rumit atau tidak memahami secara pasti bentuk HAKI yang tepat untuk produk usahanya. Terutama apabila berkaitan dengan metode tradisional, dilakukan oleh grup dan bukan merupakan pencipta pertama. Permasalahan ini sering dialami oleh para usahawan yang bergerak dibidang kerajina seperti halnya komunitas Kahut Sigerbori. Ada beberapa opsi yang dapat diterapkan untuk melindungi HAKI bagi produk kerajinan tangan Kahut Sigerbori dengan melihat tiap elemen elemen yang dapat dilindungi seperti design dilindungi hak cipta, tehnik pewarnaan dan pemotifan dengan perlindungan pengetahuan tradisional, organisme yang digunakan dapat dilindungi dengan sumber daya genetic serta dapat dimungkinkan apabila produk tersebut menggunakan bahan dari daerah geografis tertentu maka dapat dilindungi indikasi geografis bahkan paten jika terdapat inovasi baru.