AbstrakDesa merupakan wilayah terendah yang terdapat pada struktur ketatanegaraan indonesia. Desa memiliki usaha yang dikelola oleh pemerintah desa yang biasa disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes ini dimiliki oleh hampir semua pemerintahan desa di indonesia khususnya pemerintahan desa Rengaspendawa Larangan Brebes. BUMDes saat ini memiliki beberapa kelemahan khususnya di desa Rengaspendawa, hal tersebut ditunjukan dari lemahnya pengelolaan modal usaha, staf pengurus yang tidak objektif dan ketidaksesuaian usaha yang ada dengan sumber daya alam yang dimiliki desa serta ketidak adaan inovasi dalam menangani permasalahan BUMDes ini. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka dibutuhkan sebuah penelitian untuk menyusun strategi pengembangan dan daya tarik BUMDes maka penelitian ini diberi judul Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Pemerintah Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Hasil yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah menentukan faktor pendukung dan penghambat BUMDes serta upaya apa saya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi dalam pengembangan BUMDes oleh pemerintah desa Rengaspendawa.Kata Kunci: Pengembangan, Usaha Milik Desa