Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Membongkar Permainan-Kebenaran (Truth-Games) Penuntut Umum Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga PT. Timah Marbun, Rocky
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 7 No. 3 (2024): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v7i3.11099

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membongkar model permainan-kebenaran (truth-games) dari Penuntut Umum melalui komunikasi instrumental berbasis logika monolog guna mencapai kepentingannya dalam mempersalahkan Terdakwa—sebagai tujuan utama, dalam proses penegakan hukum pidana pada perkara Korupsi Tata Niaga PT. Timah. Diskursus validitas terhadap Surat Dakwaan—sebagai bagian dari tindakan Penuntutan, dalam proses pembuktian di depan persidangan, selalu dikonstruksikan berdasarkan keterpenuhan akan asas jelas, cermat, dan lengkap melalui Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dengan ancaman Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Asas Jelas, Cermat, dan Lengkap dipandang sebagai suatu parameter untuk mengukur bahwa telah muncul pemahaman dan keyakinan Penuntut Umum akan adanya suatu peristiwa pidana yang terjadi. Namun demikian, dalam kajian Ilmu Hukum yang bersifat normatif tersebut, tidak mampu melakukan teoretisasi terhadap strategi bahasa kekuasaan sebagai kapital simbolik yang bersifat subyektif dari kesadaran diri Penuntut Umum. Oleh karena itu, adalah penting untuk mengungkapkan tehnik komunikasi yang dikembangkan oleh Penuntut Umum dalam merasionalisasikan dakwaannya, dalam proses jawab menjawab guna mempertahankan pendapatnya melalui dialektika pada pemeriksaan Ahli Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan partisipatoris. Data yang digunakan dikumpulkan melalui studi literatur dan rekaman persidangan. Hasil penelitian menunjukkan (1) komunikasi Penuntut Umum bersifat instrumental; (2) perilaku generalisasi fakta; (3) menghindari kajian hubungan hukum dan subyek hukum; (4) terjadinya sesat pikir dalam penggunaan bahasa normatif sebagai strategi bahasa kekuasaan; dan (5) konstruksi strategi bahasa kekuasaan melalui dominasi penafsiran guna pemenuhan unsur kerugian keuangan negara sebagai representasi tindak pidana korupsi.
PAROLE SEBAGAI ALAT KOMUNIKASI DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA Marbun, Rocky
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 (2020): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v3i1.1824

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan meganalisa parole sebagai alat komunikasi dalam praktik peradilan pidana. Bahasa adalah "rumah besar" untuk setiap sains, termasuk untuk Hukum. Praktisi Akademik & Hukum - khususnya Hukum Pidana, dalam tradisi keluarga hukum Eropa Kontinental dengan sistem hukum sipil, menyebabkan bahasa ditafsirkan hanya sebagai bahasa tertulis atau teks. Jadi, seringkali makna konstitutif dari teks mengalami ekspansi dan penyempitan - tergantung pada kepentingan khusus ketika diartikulasikan dalam bentuk bahasa-bahasa. Bahasa tertulis atau teks sebagai konvensi (langue) di komunitas Hukum Pidana, memiliki makna yang berbeda ketika diwujudkan dalam bentuk parole (bahasa tuturan). Penelitian ini dilakukan berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelitian perpustakaan. Dalam penelitian ini, peneliti menyarankan hasil penelitian, yaitu bahwa parole yang digunakan dalam komunikasi verbal menyusupi minat pembicara dan reaksi psikologis dari pendengar mereka. Otoritas publik yang dimiliki oleh pembicara menyebabkan interpretasi teks didasarkan pada manfaatnya, tanpa memperhatikan dampak sosial pada masyarakat. Jadi, Negara perlu membuat aturan hukum berdasarkan moralitas dan etika untuk memutuskan saluran komunikasi verbal yang dilakukan di luar proses peradilan pidana. Bahkan untuk komunikasi dalam proses inspeksi, itu harus menciptakan rasa aman dan tenang bagi siapa saja yang diperiksa.
LOGIKA MONOLOG DALAM TRIKOTOMI RELASI PADA PROSES PRA-ADJUDIKASI Marbun, Rocky; Oedoyo, Wibisono; Sinaga, Debby Monica
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2021): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i1.3308

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pertukaran pesan dan tanda dalam suatu komunikasi antara tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya dengan Penyidik dan Penuntut Umum, pada dasarnya, bukanlah merupakan proses kontaminasi biner. Dimana, Penyidik dan Penuntut Umum sebagai pemegang kekuasaan merupakan oposisi biner the central melakukan produksi pengetahuan berbasis kepada kepentingannya. Pada akhirnya, proses permintaan turunan BAP dan Berkas Perkara tersebut, lebih dinuansai oleh logika monolog dimana ketidakmampuan tersangka/terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membantah atau menyanggah pengetahuan yang menyimpangi teks Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang patut diduga pula sebagai upaya langgengkan kepentingan dari pemiliki otoritas dengan tidak menyiapkan upaya hukum atas penolakan tersebut. Padahal, rangkaian teks Pasal 72 jo  Pasal 143 ayat (4) KUHAP seharusnya dimaknai sebagaimana landasan filosofis dalam Konsideran Menimbang huruf a KUHAP sebagai suatu bentuk perlindungan atas hak yang asasi dari tersangka/terdakwa guna melakukan dan mempersiapkan pembelaan bagi dirinya dalam proses persidangan. Pembentukan logika monolog tersebut bertitik tolak dari suatu perumusan masalah yaitu Bagaimana pembentukan logika monolog dalam praktik peradilan pidana dalam kaitannya penerapan Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya suatu bentuk ujaran/tindak tuturan dalam suatu proses komunikasi sebagai semiotika konotatif terhadap norma hukum Pasal 72 KUHAP jo Pasal 143 ayat (4) KUHAP, yang menghindari kewajiban normatif dari Penyidik dan Penuntut Umum terhadap tersangka/terdakwa.