Budi S.P Nababan, Budi S.P
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENELISIK PENGATURAN KONTRIBUSI BAGI PNS YANG MELAKUKAN POLIGAMI DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR (INVESTIGATING OF CONTRIBUTION ARRANGEMENTS FOR CIVIL SERVANTS IN DOING POLYGAMY IN EAST LOMBOK REGENCY) Iswahyudi, Fauzi; Nababan, Budi S.P
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 12, No 1 (2015): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2015
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v12i1.373

Abstract

Bupati Lombok Timur melalui Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 telahmenetapkan syarat baru perkawinan bagi PNS di Kabupaten Lombok Timur yang hendakmelakukan poligami dengan menarik retribusi sebesar satu juta rupiah, padahal Pemerintah Pusattelah menetapkanĀ  syarat perkawinan. Dengan menggunakan kajian yuridis normatif diketahuibahwa pengaturan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehinggaharus dibatalkan. Agar peraturan bupati tidak dibatalkan sangat diperlukan adanya sumber dayamanusia yang andal dan memahami esensi penyusunan peraturan bupati tersebut sertamengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN nababan, budi s.p
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 15, No 4 (2018): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2018
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v15i4.263

Abstract

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencampuri zakat sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam, namun hanya membatasi pada permasalahan apakah Pemerintahan Daerah berwenang untuk membentuk perda zakat? serta bagaimanakah kedudukan perda zakat dalam peraturan perundang-undangan?. Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dan peraturan kebijakan yang mengatur zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat dan tidak bisa mengatur zakat dalam perda. Kedudukan perda zakat dalam hirarki peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat sebab bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah bahkan juga bukan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perda zakat harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.