Bupati Lombok Timur melalui Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2013 telahmenetapkan syarat baru perkawinan bagi PNS di Kabupaten Lombok Timur yang hendakmelakukan poligami dengan menarik retribusi sebesar satu juta rupiah, padahal Pemerintah Pusattelah menetapkanĀ syarat perkawinan. Dengan menggunakan kajian yuridis normatif diketahuibahwa pengaturan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehinggaharus dibatalkan. Agar peraturan bupati tidak dibatalkan sangat diperlukan adanya sumber dayamanusia yang andal dan memahami esensi penyusunan peraturan bupati tersebut sertamengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Copyrights © 2015