Gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) padadasarnya ditimbulkan oleh friksi antar para pihak di dalam Lapas. Melalui artikel ini, penulismencoba untuk menguraikan interaksi antara regulasi, petugas, narapidana, dengan sebab-sebabterjadinya konflik di dalam lapas. Adapun penelitian yang menjadi dasar artikel ini bersifatformatif dan dilakukan dengan pendekatan kualitatif di tiga Lapas –dimana belakangan ini terjadikasus gangguan kamtib. Data diperoleh penulis melalui wawancara mendalam kepada parainforman yang dianggap memiliki pengetahuan, otoritas, dan pengalaman terkait gangguankamtib di Lapas. Dari perspektif teori konflik, data yang tersedia dianalisis untuk mendapatkangambaran tentang lima formulasi: konteks, kebutuhan, kapasitas, para aktor, dan konflik yangterjadi di lapas. Adapun penelitian ini menyimpulkan empat poin yakni: pertama, bentukfenomena gangguan kamtib di tiga Lapas lokus evaluasi menggambarkan skenario konflik yangberbeda antara satu dengan yang lain; kedua, berdasarkan analisis skenario tersebut, terdapatfakta bahwa potensi gangguan kamtib di tiga Lapas belum dikelola secara periodik dan sistematisdari tingkat unit pelaksana teknis sampai ke tingkat pembuat kebijakan; dan ketiga, secarasubstantif regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan DirekturJenderal Pemasyarakatan dalam pelaksanaan mekanisme pengawasan internal (termasuk didalamnya pembentukan dan mekanisme pelaporan satuan tugas internal) belum memuat bentukdan teknik analisis gangguan kamtib dengan pendekatan manajemen konflik antar subjek diLapas.