ABSTRAKPutusan hakim adalah bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai  yang  dapat  bersentuhan  langsung  dengan  hak-hak  asasi  manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan : Apakah putusan No. 281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana yang dituangkan di dalam    KUHAP    dan    Apakah    akibat    hukum    atas    putusan    No.281/Pid.B/2013/PN.TK apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil  penelitian dan  pembahasan  menunjukan  bahwa  :  Putusan  Hakim  harus sesuai dengan syarat materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang  terdakwa  dengan dakwaan  yang  di  berikan penuntut  umum  akan berakibat terhadap putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi hukum, karena tersurat dalam KUHAP bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum. Kata kunci: Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, batal demi hukum