JURNAL POENALE
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS NO. 281/Pid.B/2013/PN.TK)

TRICAHYO, MANGGARA GUIN ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2015

Abstract

 ABSTRAKPutusan hakim adalah bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai   yang   dapat   bersentuhan   langsung   dengan   hak-hak   asasi   manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan :  Apakah putusan No. 281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana yang dituangkan di dalam     KUHAP     dan     Apakah     akibat     hukum     atas     putusan     No.281/Pid.B/2013/PN.TK apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil  penelitian  dan  pembahasan  menunjukan  bahwa  :  Putusan  Hakim  harus sesuai dengan syarat materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang  terdakwa  dengan  dakwaan  yang  di  berikan  penuntut  umum  akan berakibat terhadap putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi hukum, karena tersurat  dalam KUHAP  bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum. Kata kunci: Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, batal demi hukum

Copyrights © 2015