ABSTRAKPutusan hakim adalah bersifat sangat penting, karena didalamnya terdapat sebuah nilai yang dapat bersentuhan langsung dengan hak-hak asasi manusia. Sehubungan dengan uraian diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan permasalahan : Apakah putusan No. 281/Pid.B/2013/PN.TK ini sudah sesuai dengan syarat-syarat formil dan materiil sebagaimana yang dituangkan di dalam KUHAP dan Apakah akibat hukum atas putusan No.281/Pid.B/2013/PN.TK apabila tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa : Putusan Hakim harus sesuai dengan syarat materiil dan formil berdasarkan KUHAP, karena Perbedaan unsur dalam pasal yang digunakan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa dengan dakwaan yang di berikan penuntut umum akan berakibat terhadap putusan yang tidak berdasarkan bukti-bukti persidangan, sehingga batal demi hukum dan berpotensi terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Akibat hukum atas putusan yang tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil adalah batal demi hukum, karena tersurat dalam KUHAP bahwa setiap putusan hakim hendaknya memuat norma Pasal 197 ayat (1) KUHAP, agar putusan tersebut memiliki kedudukan hukum yang kuat. KUHAP juga memberi ketentuan ketika sebuah putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada maka ia dianggap batal demi hukum. Kata kunci: Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap, batal demi hukum
Copyrights © 2015