Dian Leonaro Benny
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XVII-2019 TERHADAP TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILU TINGKAT KABUPATEN/KOTA Dian Leonaro Benny; Lita Tyesta ALW; Sekar Anggun Gading Pinilih
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.786 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang para pemohon mengajukan permohonan uji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi, serta dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII-2019 terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Putusan MK Nomor 48/PUU-XVII-2019 menyatakan bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 selama tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu 3 (tiga) orang sesuai UU Pilkada juga dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Terakhir, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Implikasi Putusan MK ini adalah penguatan sifat kelembagaan dan perubahan nomenklatur Bawaslu Kabupaten/Kota, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu RI kemudian mengeluarkan dua produk hukum yang memperluas kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.