Lapon Tukan Leonard
Program Studi S-1 IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PROSEDUR PEMERIKSAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERMOHONAN KEPAILITAN YANG MEMUAT KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN Afitrah Rahmadiana; Marjo Marjo; Lapon Tukan Leonard
Diponegoro Law Journal Vol 12, No 3 (2023): Volume 12 Nomor 3, Tahun 2023
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/dlj.2023.38838

Abstract

Kepailitan merupakan perkara yang timbul akibat tidak dipenuhinya perjanjian dalam kerja sama bisnis, Pengadilan Niaga merupakan jalur litigasi yang disediakan dalam penyelesaian perkara kepailitan. Penulisan hukum ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan dan pemeriksaan permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase serta terkait pertimbangan majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan atas permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase dengan disesuaikan pada peraturan perundang-undangan serta pendapat praktisi yang diperoleh melalui wawancara. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data dengan penelitian langsung ke lapangan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis guna menjelaskan prosedur pemeriksaan permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak ada perbedaan terkait prosedur pengajuan, pemeriksaan serta pertimbangan Majelis Hakim dalam permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase dengan permohonan tanpa memuat klausul arbitrase. Hal tersebut ditegaskan melalui Pasal 303 UU KPKPU yaitu apabila syarat untuk dapat diajukannya permohonan kepailitan terpenuhi, dengan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada 2 kreditor atau lebih. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan atas permohonan kepailitan yang memuat klausul arbitrase yaitu apakah terkait adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada 2 kreditor atau lebih dapat dibuktikannya secara sederhana.