Satjipto Rahardjo
Law Science Doctorate Program Diponegoro University

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Hukum Progresif Berdamai dengan Alam Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Volume: 3/Nomor2/Oktober/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.165 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.1

Abstract

Hukum Progresif memiliki ideologi tertentu. Ideologi inilah yang kemudian menggerakkan dan menuntun aksi-aksi yang dilakukan oleh Hukum Progresif. Di belakang langkah pembebasan dan langkah berkelit menghadapi kemapanan, bekerjalah ideologi tersebut. Dalam hal ini, Hukum Progresif memihak kepada cara berhukum yang mengunggulkan peniliaian dari pada sekedar menggunakan logika semata. Cara berhukum menurut Hukum Progresif, tidak lagi menggunakan IQ (Intellectual Quotient) semata, melainkan EQ (Emotional Quotient) dan SQ (Spiritual Quotient), sehingga cara berhukum progresif sebenarnya dibangun dengan tidak sekedar melibatkan ciri berfikir linier, tetapi juga melibatkan rasa-perasaan dan kecerdasan meta-rasional.
Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 1 (2005): Volume: 1/Nomor1/April/2005
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.434 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.1.1-24

Abstract

Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme mengajarkan bahwa hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia.
Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 4, No 1 (2008): Volume: 4/Nomor1/April/2008
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.66 KB) | DOI: 10.14710/hp.4.1.1-12

Abstract

Sejak hukum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih benar, maka ia ditakdirkan untuk selalu menembus hal-hal yang menghambat arus tersebut. Inilah hakikat pembebasan dari kemapanan itu. Watak penting hukum progresif adalah melakukan pembebasan, yaitu pembebasan terhadap pikiran-pikiran tradisional-konvensional, manakala itu menghambat arus pemikiran yang lebih benar. Inilah metoda hukum progresif, yaitu membuat hokum selalu terbuka, dinamis dan mengalir. Dikatakan secara lain, hokum progresif berfungsi memperlancar arus pemikiran yang lebih berorientasi kepada substansi daripada kepada bentuk. Bentuk-bentuk apapun, seperti struktur, sistem dan perundang-undangan, tidak boleh menghambat arus menuju hal yang substansional, dalam hal ini”penyejahteraan dan pembahagiaan manusia”
Arsenal Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 1 (2007): Volume: 3/Nomor1/April/2007
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3.829 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.1.1

Abstract

Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
Metode Holistik, Suatu Revolusi Epistemologis Satjipto Rahardjo
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Volume: 2/Nomor2/Oktober/2006
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (27.966 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.1

Abstract

Dalam ilmu hukum holistik, "hukum adalah untuk manusia" dan dari situ akan mengalir ancangan (approach), fokus studi, metodologi, dan lain-lain. Bukan pandangan holistik yang harus mengikuti metode, melainkan sebaliknya, maka apapun yang dibutuhkan bagi sukses melakukan studi holistik, metode harus melayaninya. Sebaliknya dalam analytical jurisprudence, yang sangat memfokuskan diri kepada hukum positif, maka "manusia adalah untuk hukum".