Nizar Cahya Sakti Sambodo
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BAHAN PANGAN TAHU BERFORMALIN DI KOTA SEMARANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Nizar Cahya Sakti Sambodo; Hendro Saptono; Aminah Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.781 KB)

Abstract

Produk yang menjadi kebutuhan primer kita sebagai makhluk hidup adalah pangan, karena pangan ini yang paling banyak memengaruhi fisik kita, karena kesehatan fisik kita salah satunya ditunjang dari asupan gizi yang didapatkan dari makanan yang kita cerna. Namun di pasaran masih beredar bahan pangan tahu yang mengandung formalin yang dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia khususnya para konsumen tahu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bekerjanya hukum dalam melindungi konsumen dari peredaran bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, Sedangkan metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisa wawancara secara terbuka (open interview). Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap bahan pangan tahu berformalin di Kota Semarang, seharusnya selaras dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Simpulan yang didapat penulis yaitu bahwa bekerjanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen dalam hal melindungi konsumen dari peredaran bahan pangan tahu berformalin. Peran pemerintah dalam mengawasi bahan pangan tahu berformalin juga sudah maksimal, namun masih ada pelaku usaha yang lolos dari pengawasan.