Arie Maulana
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BENTUK TANGGUNG JAWAB PT WAHANA PRESTASI LOGISTIK CABANG SEMARANG TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGIRIMAN BARANG Arie Maulana; Hendro Saptono; Budiharto Budiharto
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.707 KB)

Abstract

Kegiatan pengiriman barang sangat penting di era modern saat ini dalam memperlancar arus perdagangan. Pelaksanaan pengiriman barang pada kenyataannya dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen atau pengirim barang berupa barang kiriman mengalami keterlambatan dari waktu yang diperjanjikan, barang hilang ataupun mengalami kerusakan. PT Wahana Prestasi Logistik merupakan perusahaan ekspedisi dalam menyelenggarakan pengiriman barang seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jaminan kepada konsumen atas segala kerugian yang timbul dalam pengiriman barang.  Perumusan masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai bentuk tanggung jawab Wahana dalam penyelenggaraan pengiriman barang beserta penyelesainnya. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan cara wawancara. Data primer dan data sekunder yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh: (1) Bentuk tanggung jawab Wahana terhadap kerugian konsumen terhadap kehilangan atau kerusakan barang adalah dengan mengganti senilai harga barang tersebut dan tidak ada ganti kerugian atas keterlambatan pengiriman barang. (2) Penyelesaian tanggung jawab Wahana selesai setelah pencairan klaim dilakukan. Kesimpulan yang diperoleh: (1) Bentuk tanggung jawab Wahana telah sesuai dengan aspek perposan, aspek hukum perjanjian, dan aspek hukum perlindungan konsumen. Ketiga aspek ini menghimbau perusahaan ekspedisi untuk memberikan ganti kerugian terhadap konsumen dalam pengiriman barang. (2) Penyelesaian tanggung jawab selesai setelah Wahana memberikan ganti kerugian sebesar ketentuan yang sudah ditetapkan.