Daniel Juara Napitupulu
Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENYUAPAN SEKTOR SWASTA SEBAGAI DELIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Daniel Juara Napitupulu; Umi Rozah; Sukinta Sukinta
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (812.752 KB)

Abstract

Penyuapan sektor swasta adalah perbuatan yang diatur melalui United Nation Convention Againts Corruption, 2003 (UNCAC). Walaupun Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Againts Corruption 2003, namun terkait penyuapan sektor swasta belum diatur di dalam hukum pidana nasional Indonesia. Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk meneliti praktik penyuapan sektor swasta di Indonesia, serta untuk mengkriminalisasi perbuatan suap sektor swasta sebagai delik ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan penelitian menggunakan data sekunder, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dan perundang-undangan. Sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyuapan sektor swasta merugikan sekitar 82% pengusaha di Indonesia, melihat besarnya dampak dari penyuapan sektor swasta di Indonesia bagi sektor ekonomi, maka perlu dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan suap sektor swasta. Kriminalisasi tersebut berdasarkan pada kriteria kriminalisasi yang dikemukakan Soedarto, yang mana pendapat tersebut dijadikan  sebagai pisau analisis untuk meneliti penyuapan sektor swasta. Serta diperkuat dengan penelitian perbandingan hukum di negara Malaysia, Korea Selatan, serta Singapura, agar penelitian tersebut lebih komprehensif.