Diponegoro Law Journal
Vol 10, No 2 (2021): Volume 10 Nomor 2, Tahun 2021

KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENYUAPAN SEKTOR SWASTA SEBAGAI DELIK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Daniel Juara Napitupulu (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Umi Rozah (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Sukinta Sukinta (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2021

Abstract

Penyuapan sektor swasta adalah perbuatan yang diatur melalui United Nation Convention Againts Corruption, 2003 (UNCAC). Walaupun Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Againts Corruption 2003, namun terkait penyuapan sektor swasta belum diatur di dalam hukum pidana nasional Indonesia. Penulisan hukum ini memiliki tujuan untuk meneliti praktik penyuapan sektor swasta di Indonesia, serta untuk mengkriminalisasi perbuatan suap sektor swasta sebagai delik ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan penelitian menggunakan data sekunder, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dan perundang-undangan. Sesuai dengan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyuapan sektor swasta merugikan sekitar 82% pengusaha di Indonesia, melihat besarnya dampak dari penyuapan sektor swasta di Indonesia bagi sektor ekonomi, maka perlu dilakukan kriminalisasi terhadap perbuatan suap sektor swasta. Kriminalisasi tersebut berdasarkan pada kriteria kriminalisasi yang dikemukakan Soedarto, yang mana pendapat tersebut dijadikan  sebagai pisau analisis untuk meneliti penyuapan sektor swasta. Serta diperkuat dengan penelitian perbandingan hukum di negara Malaysia, Korea Selatan, serta Singapura, agar penelitian tersebut lebih komprehensif.

Copyrights © 2021