Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana realitas kehidupan rumah tangga pada pasangan beda organisasi dan bagaimana perspektif fiqih munakahat terhadap pernikahan beda organisasi. Dengan objek penelitiannya adalah pasangan yang melakukan pernikahan beda organisasi keagamaan yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang disebut sebagai metode naturalistik, pernelitian ini bersifat deskriptif analitik. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu dengan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda organisasi keagamaan dalam realitas kehidupannya memiliki pengaruh yang berbeda-beda. Namun ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan rumah tangganya. Menurut fiqih munakahat pernikahan beda organisasi yang dilakukan beberapa masyarakat Kuningan tetap sah dan diperbolehkan karena perbedaan organisasi keagamaan bukan menjadi pembatal pernikahan, selain itu dalam segi kafa’ah kesamaan organisasi keagamaan tidaklah menjadi kriteria dalam memilih pasangan.