p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Prointegrita
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI POLRI DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA David Renov Sirait; Jaminuddin Marbun; Syawal Amri Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 5 No 3 (2021): DESEMBER
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.041 KB) | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v5i3.1231

Abstract

Judul penelitian ini adalah Analisis Yuridis Penegakan Kode etik Polri di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni: pertama untuk mengetahui dan menganalisis upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri, kedua untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.Hasil penelitian pertama Upaya yuridis dan teknis yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri adalah pembaharuan Peraturan Kode Etik Profesi Polri, memantapkan kiprah Propam Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum disiplin anggota Polri dan tranparansi serta melakukan penegakan supremasi hukum untuk mewujudkan program Kapolri menuju Polri yang Profesional, Modern dan terpercaya serta mewujudkan Good Governance; kedua Realitas penegakan hukum Kode Etik Profesi Polri terhadap anggota Polri yang melakukan tindak Pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sudah terlaksana dengan baik, terbukti pada Keputusan Komisi Kode Etik Polri PUT KKEP/33/XI/2019/KKEP tanggal 14 November 2019, yang merekomendasikan AKP RADEN HERU SULISTIO NRP 65020301, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK BERDASARKAN SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM PERSFEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan) Nelly Williq Srikandida Telaoembanoea; Maidin Gultom; Syawal Amri Siregar
JURNAL PROINTEGRITA Vol 6 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : JURNAL PROINTEGRITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalprointegrita.v6i2.1890

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM; Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Pola Pembinaan Bagi Narapidana khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan memiliki perlindungan Hak Asasi Manusia; Untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi petugas LPKA Tanjung Gusta Medan melaksanakan pembinaan nara pidana anak dalam memberikan perlindungan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan: Metode Yuridis Normatif, metode ini digunakan untuk meneliti norma-norma hukum yang berlaku yang mengatur tentang sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM, Pola Pembinaan, kendala-kendalanya. Metode Yuridis Sosiologis juga digunakan, untuk mengetahui dalam kenyataannya di lapangan berkaitan dengan sistem pembinaan narapidana Anak pelaku tindak pidana narkotika dari perspektif perlindungan HAM, Pola Pembinaan dan kendala-kendalanya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa sistem pembinaan narapidana di Lembaga Pendidikan Khusus Anak Tanjung Gusta Medan dapat dibagi dua bidang yaitu Pertama: Pembinaan keperibadian yang meliputi: Pembianaan kesadaran beragama, Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, Pembinaan kemampuan intelektual (kecerdasan), Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Kedua: Pembinaan kemandirian meliputi: Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha sendiri, misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga dan lain-lain, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengelolahan bahan mentah dan bahan alam lainnya menjadi bahan setengah jadi dan jadi, Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri atau kegiatan pertanian dengan menggunakan teknologi madya, tinggi misalnya pabrik tekstil, industri kulit dan sebagainya, Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing. Dalam hal ini bagi mereka yang memiliki bakat tertentu diusahakan pengembangan bakatnya itu. Pola Pembinaan Narapidana yang memiliki makna perlindungan Hak Asasi Manusia dengan tetap menjamin hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum adalah dengan melakukan pola pembinaan kepribadian meliputi peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, peningkatan kualitas intelektual, pembinaan sikap dan perilaku, peningkatan kesehatan jasmani dan rohani, pengintegrasian diri dengan sehat kepada masyarakat dan pembinaan kesadaran hukum, serta pola pembinaan kemandirian meliputi pembinaan keterampilan kerja dan Latihan kerja produktif. Kendala-kendala yang dihadapi petugas LPKA Tanjung Gusta Medan dalam melaksanakan pembinaan terhadap napi anak dalam memberikan perlindungan HAM di antaranya adalah terjadinya over kapasitas penghuni LPKA Tanjung Gusta Medan, minimnya jumlah petugas/SDM yang menguasai metode pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan, kurangnya peran sera/keikutsertaan masyarakat dalam pembinan narapidana.