Alfiana Geofany
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PASAL 303 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA PERJUDIAN CAP JIE KIA (Studi Putusan Nomor : 4/Pid.B/2021/PN Krg) Alfiana Geofany; Herwin Sulistyowati; Bintara Sura Priambada
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 7 No. 1 (2021): Mei 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.124 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dan utuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie Kia. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Hasil yang didapat bahwa Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana perjudian Cap Jie Kia dalam Putusan No. 4/Pid.B/2021/PN Krg berdasarkan fakta-fakta hukum melalui keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dan didasarkan pada pertimbangan yuridis, jaksa menggunakan dakwaan yaitu Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP, oleh karena unsur-unsur terbukti sebagai fakta di Persidangan, sehingga Hakim menyatakan bahwa terdakwa Surahmin Alias Pethel Bin Citro Wiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan berdasarkan penilaian Majelis Hakim bahwa dakwaan memiliki potensi bersesuaian dengan fakta persidangan, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP telah sesuai. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian Cap Jie lebih mengutamakan perbaikan diri terhadap terdakwa yang seharusnya mendapatkan hukuman 8 (delapan) bulan karena berbagai pertimbangan terdakwa mendapat hukuman 6 (enam) bulan. Hal-hal yang meringankan pertimbangan hukuman hakim terhadap terdakwa antara lain: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; dan Terdakwa bersikap sopan di persidangan.