Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara perkara pelanggaran lalu lintas. Metodologi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris. Guna memperoleh data digunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan, meliputi wawancara dan observasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Sragen dapat diuraikan sebagai berikut : Kejaksaan menugaskan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawasi jalannya proses eksekusi dan dibantu oleh staf tata usaha. Setelah Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus Hakim kepada Jaksa, kemudian Jaksa akan meneliti berkas pelanggaran yang telah diputus, apabila telah sesuai akan ditanda tangani dan siap dieskekusi. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Sragen dalam melaksanakan eksekusi denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dapat diuraikan sebagai berikut: nomor Briva pelanggar tidak muncul, berkas tilang dikirim oleh Panitera pada hari sidang sehingga pihak Kejaksaan tidak sempat melakukan verifikasi secara detail dan menyeluruh, terdapat kesalahan data atau barang bukti pelanggar, identitas pelanggar tidak lengkap, banyak kendaraan bermotor yang tidak jelas, masih terdapat dua versi penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, lanyanan pengantaran barang bukti belum dapat dilaksanakan secara maksimal, masih kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait pelaksaan eksekusi pelanggaran lalu lintas dengan sistem yang baru.