Fajar Prasetyo Aji
Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Fajar Prasetyo Aji; Bintara Sura Priambada; Herwin Sulistyowati
DELICT Jurnal Hukum Pidana Vol. 8 No. 1 (2022): Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi mempunyai peranan yang penting untuk menunjang kemudahan manusia dalam beraktivitas. Di samping itu, transportasi sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Transportasi juga merupakan salah satu sarana dan prasarana yang menunjang perkembangan ekonomi daerah. Saat itu alat transportasi sudah menggunakan mesin pengangkut. Hal ini menunjukkan pentingnya transportasi di Indonesia dan kualitas transportasi atau pelayanan transportasi perlu ditingkatkan dan ditingkatkan. Tindak pidana yang melanggar lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertimbangan di undang-undang ini adalah agar angkutan dan angkutan jalan raya sebagai bagian dari sistem transportasi nasional dimungkinkan untuk mewujudkan angkutan dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan lancar dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. Persoalan ini kerap kali dikaitkan menggunakan bertambahnya jumlah penduduk kota yang menyebabkan semakin meningkatnya kegiatan dan kepadatan pada jalan raya. Pada umumnya kecelakaan sering disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Hal ini belum tercapai di masyarakat, dan masih banyak masyarakat yang menganggap remeh peraturan lalu lintas. Korban sebagai pihak yang mengalami kerugian baik secara materil maupun non-materil juga memiliki peranan dalam menjadikan dirinya sebagai korban kecelakaan, seperti; belum cakap untuk mengendarai kendaraan, kurang konstrasi, kelelahan atau mengantuk, muatan berlebih, menyalip, dibawah pengaruh obat-obatan, menyebrang tiba-tiba serta mengendarai dengan kecepatan tinggi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lalu Lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu ; pemasangan spanduk atau papan himbauan, bekerja sama dengan media elektronik, manajemen dan rekayasa lalu lintas, sosialisasi, patroli,penjagaan lalu lintas, razia, serta mengadakan koordinasi dan rapat antar lintas sektoral guna mendukung stabilitas pelaksanaan tugas di lapangan.