This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lemhannas RI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KETUA MASYARAKAT HUKUM ADAT MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK YANG BERMARTABAT PADA TAHUN 2024 Rizky Karo Karo; Debora Pasaribu; Dwi Putra Nugraha; Graceyana Jennifer
Jurnal Lemhannas RI Vol 10 No 1 (2022)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (805.595 KB) | DOI: 10.55960/jlri.v10i1.271

Abstract

Pemilihan Umum Serentak lanjutan pada tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Salah satu pemilih adalah masyarakat hukum adat, dan diharapkan partisipasi memilihnya meningkat serta berintegritas. Selama ini partisipasi masyarakat adat tidak terlalu besar, hal ini menurut peneliti disebabkan karena ketidak tahuan masyarakat desa akan pentingnya pemilu bagi peningkatan kehidupan mereka. Bagaimana peran Ketua Masyarakat Hukum Adat mewujudkan pemilihan umum serentak yang bermartabat pada tahun 2024?; Kedua, Bagaimana korelasi Ketua Masyarakat Hukum Adat dengan masyarakat hukum adat untuk menghindari penurunan partisipasi masyarakat dalam pemilu? Data penelitian adalah data sekunder (penelitiankepustakaan), dan dianalisis secara kualitatif. Hasi penelitian pertama, Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peranan penting, Ketua MHA menjadi panutan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ketua MHA wajib untuk memberitahukan untuk memilih sesuai integritas, memperingatkan MHA bahwa MHA dapat dikenakan pemidanaan apabila menyebarkan berita bohong ataupun ujaran kebencian. Kedua, Ketua MHA dapat berpartisipasi untuk mengingatkan agar MHA menjadi pemilih dalam Pemilu Serentak pada tahun 2024. Kesimpulannya adalah masyarakat hukum adat seyogyanya memilih calon yang berintegritas pada pemilihan umum.
Memberantas Prostitusi Online pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Sosialisasi Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat Ellora Sukardi; Debora Pasaribu; Graceyana Jennifer; Vanessa Xavieree Kaliye
Jurnal Lemhannas RI Vol 9 No 1 (2021)
Publisher : Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55960/jlri.v9i1.380

Abstract

Covid-19 tidak mengurangi penyakit masyarakat, yaitu prostitusi. Pelaku (Pekerja Seks Komersial, Muncikari, Pengguna) memanfaatkan teknologi internet, media online untuk bertransaksi dan bertemu nantinya. Pasalnya, Prositusi Online adalah cara pelaku bertahan hidup di masa Covid-19, sekalipun prostitusi telah melanggar protokol kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi antara prostitusi online dan pemberantasan Covid-19, serta menghasilkan suatu rekomendasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif, dimana Peneliti juga menggunakan data sekunder dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk mengambil suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya ialah prostitusi online memang hanya menggunakan media online, whatsapp, facebook, instagram untuk perantara bertransaksi, namun tetap berujung pada suatu pertemuan dan kegiatan prostitusi secara langsung. Pada masa Covid-19 kegiatan amoral tersebut rentan dengan penularan penyakit kelamin dan penularan Covid-19 secara signifikan. Cara memberantasnya tidak cukup dengan memberikan pelatihan keterampilan, atau bimbingan moral, namun juga perlu sosialisasi hukum dan akibat hukum, baik dari denda dengan nominal yang besar maupun penjara dalam rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu, sejatinya sosialisasi hukum adalah cara memanusiakan manusia (nge wong ke wong) sebagai tujuan dari teori hukum keadilan bermartabat, sebab dengan sosialisasi hukum maka pelaku akan memiliki budaya hukum yang lebih baik dan enggan untuk melakukan prostitusi.