Pasien mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai penyakit dan tindakan medis dari tenaga kesehatan di rumah sakit. Pemberian informasi ini merupakan upaya mengurangi risiko tuntutan pasien terhadap rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak pasien atas informasi penyakit dan tindakan medis di RS TMC Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengetahui upaya Rumah Sakit dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaannya dan memahami pertanggungjawaban rumah sakit yang tenaga kesehatannya tidak memberikan informasi penyakit dan tindakan medis. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pasien atas informasi penyakit dan tindakan medis di Rumah Sakit TMC Tasikmalaya secara umum sudah sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit di Indonesia walaupun terdapat beberapa masalah yang masih berpotensi menimbulkan tuntutan pasien. Rumah Sakit telah berupaya mengatasi masalah-masalah yang timbul dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan melakukan supervisi pelaksanaan di rumah sakit. Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, doktrin rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty of care) dan doktrin vicarious liability, hospital liability dan corporate liability. Doktrin ini diimplementasikan pada ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit di Indonesia yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.