Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Peningkatan Pembangunan Ekonomi Daerah Melalui Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Partisipasi Semu Rismawati .
Jurnal TEDC Vol 13 No 2 (2019): Jurnal TEDC
Publisher : UPPM Politeknik TEDC Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (106.12 KB)

Abstract

Hubungan pusat dan daerah salah satunya menghasilkan konsep otonomi daerah. Dengan konsep tersebut, maka setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Kewenangan tersebut memiliki konsekuensi, di mana daerah perlu berupaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu tujuan otonomi daerah. Hal tersebut perlu ditunjang oleh kepala daerah yang mau berusaha mementingkan pembangunan ekonomi daerah. Untuk mewujudkannya, pertama-tama perlu dilakukan dengan memilih kepala daerah secara objektif dan pada akhirnya mendapatkan kepala daerah yang berorientasi pelayanan. Tanpa orientasi pelayanan, maka kepala daerah dapat bertindak koruptif dan berujung pada ketidakefisienan pemerintahan. Partisipasi semu pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan mendasarkan pilihan pada politik identitas maupun hal subjektif lainnya perlu dihindari. Sehingga, dengan cara tersebut, diupayakan agar pembangunan ekonomi daerah dapat meningkat.
RECIPROCAL TRUST: HAL MENDASAR DALAM HUBUNGAN ADVOKAT DAN KLIEN Rismawati; Alvan Kharis
Lakidende Law Review Vol. 2 No. 2 (2023): DELAREV (AGUSTUS)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47353/delarev.v2i2.54

Abstract

Advokat, sebagai salah satu profesi hukum, memiliki kode etik yang digunakan untuk membatasi hingga sejauh mana seorang advokat seharusnya bertindak. Salah satu yang diatur dalam kode etik tersebut adalah menjaga kerahasiaan kliennya. Sekilas, hal tersebut rasanya tidak menimbulkan kepelikan tersendiri bagi advokat. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan bahwa klien yang begitu mempercayai advokatnya, menceritakan semua kejadian yang terjadi, bahkan hingga hal paling penting yang akan menjadi poin kunci terbongkarnya suatu kasus, yang sebenarnya tidak menguntungkan posisi klien yang bersangkutan. Pilihan dilematis antara mengungkap kebenaran dan menjaga kerahasiaan klien tentu akan menghinggapi pikiran sang advokat dan berpotensi meresahkannya. Keresahan tersebut tentu akan berujung pada dua pendapat, di mana satu pendapat akan berkata, bagaimana mungkin seorang advokat tidak menceritakan kebenaran kepada hakim atau pihak lain? Tidakkah itu berarti melindungi kliennya yang bersalah? Tetapi, di sisi lain dapat pula timbul pendapat yang menyatakan, bagaimana mungkin seorang advokat menodai kepercayaan yang telah diberikan klien kepadanya? Tidakkah hal tersebut justru akan meruntuhkan sistem kemasyarakatan yang lebih besar, sehingga klien-klien lain maupun calon klien tidak akan lagi berkata jujur kepada siapapun, karena advokat saja yang notabene merupakan pembelanya malah mengutarakan rahasianya? Hal tersebut dapat terjadi karena hubungan paling mendasar antara advokat dan klien dibangun oleh hubungan saling percaya (reciprocal trust). Untuk menjawab pilihan dilematis tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait, kode etik advokat, serta mazhab hukum alam dan positivisme hukum. Sehingga pada akhirnya didapat kesimpulan, bahwa bagaimanapun, seorang advokat tetap perlu menjaga hubungan saling percaya tersebut dengan kliennya.