Hubungan pusat dan daerah salah satunya menghasilkan konsep otonomi daerah. Dengan konsep tersebut, maka setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Kewenangan tersebut memiliki konsekuensi, di mana daerah perlu berupaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, sebagai salah satu tujuan otonomi daerah. Hal tersebut perlu ditunjang oleh kepala daerah yang mau berusaha mementingkan pembangunan ekonomi daerah. Untuk mewujudkannya, pertama-tama perlu dilakukan dengan memilih kepala daerah secara objektif dan pada akhirnya mendapatkan kepala daerah yang berorientasi pelayanan. Tanpa orientasi pelayanan, maka kepala daerah dapat bertindak koruptif dan berujung pada ketidakefisienan pemerintahan. Partisipasi semu pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan mendasarkan pilihan pada politik identitas maupun hal subjektif lainnya perlu dihindari. Sehingga, dengan cara tersebut, diupayakan agar pembangunan ekonomi daerah dapat meningkat.