Luh Putu Nariasih
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BULELENG DALAM PELAKSANAAN PROGRAM KESELAMATAN PERHUBUNGAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN Luh Putu Nariasih; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 10, No 1 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.097 KB) | DOI: 10.37637/kw.v10i1.1034

Abstract

Program keselamatan transportasi jalan merupakan acuan penting dalam pelaksanaan program keselamatan transportasi jalan dan penyelenggaraan program keselamatan transportasi jalan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum dan masyarakat. Hal ini penting karena kecelakaan lalu lintas masih serung terjadi. Penelitian ini meneliti peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dalam pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat berkaitan dengan pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan, dan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor. Kendala-kendala yang dihadapi: terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap disiplin berlalu lintas, pemanfaatan lahan/ruas parkir oleh para pedagang, keterbatasan anggaran, pembagian kewenangan dengan pemerintah provinsi, dan pusat., kesadaran pemilik kendaraan wajib uji untuk melakukan uji kelaikan kendaraannya masih rendah. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program keselamatan perhubungan darat: meningkatkan kemampuan keahlian personil, mengadakan sarana prasarana jalan secara bertahap, senantiasa melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama yang erat dengan Kepolisian Resor Buleleng.