Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 18 Tahun 2019 menyatakan besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik untuk indikator kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, yang jika tidak terpenuhi wajib memberikan kompensasi kepada konsumen. Penelitian ini meneliti implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 dalam hal kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah PT PLN (Persero) di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singaraja, kendala-kendala dalam implementasi dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, sifat penelitiannya deskriptif. Menggunakan sumber data kepustakaan dan lapangan dan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019 dalam hal kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah PT PLN (Persero) di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Singaraja belum terlaksana dengan maksimal. Kendala-kendala: ada titik-titik daerah yang belum teraliri listrik,adanya dugaan perusakan lingkugan dengan adanya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Celukan Bawang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala: sosialisasi bahaya pemasangan sambungan listrik sendiri-sendiri, menempel pada sambungan lain, penawaran kepada usaha-usaha/industri yang dikembangkan masyarakat yang memerlukan tenaga listrik, sosialisasi penambahan daya dengan nyaman, optimalisasi respon dan recovery time keluhan pengaduan keluhan pengembangan PLN Mobile, sosialisasi PLN, mengoptimalkan pelayanan pasang baru tanpa perluasan dan dengan perluasan jaringan dan gardu, mengurangi susut cara pemerataan beban di antara 14 penyulang yang dikelola.