Human trafficking, particularly involving children as victims, is a grave infringement on human rights and a complex transnational crime. Children, as a vulnerable group, are often targeted due to poverty, lack of education, and weak legal protection systems. Law No. 35 of 2014 on Child Protection provides a national legal foundation to safeguard and restore the rights of child victims. Meanwhile, the community in South Tapanuli adheres to a traditional value system known as Dalihan Natolu, which emphasizes mutual respect and protection within its social structure, including children. The purpose of this study is to examine how much the synchronization of state law and customary law can reinforce efforts to prevent and address child trafficking. The research adopts a normative-empirical method through juridical and sociological approaches. The findings indicate that although customary law does not explicitly regulate human trafficking, fundamental principles of Dalihan Natolu, such as prohibitions against actions that tarnish family honor (somang), play a significant role in preventing child exploitation. Thus, integrating local customary values into national child protection strategies has great potential to enhance the effectiveness of legal implementation at the grassroots level. Abstrak Pelanggaran hak asasi manusia yang sangat parah adalah perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban dan menjadi kejahatan lintas negara yang kompleks. Anak sebagai kelompok rentan sering kali menjadi sasaran utama dalam praktik ini karena berbagai faktor, seperti kemiskinan, kurangnya pendidikan, serta lemahnya sistem perlindungan hukum. Untuk menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak korban, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak membentuk landasan hukum nasional. Di sisi lain, masyarakat Tapanuli Selatan memiliki sistem nilai adat yang dikenal dengan Dalihan Natolu, yang menekankan prinsip saling menghormati dan melindungi dalam struktur sosial, termasuk terhadap anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana sinkronisasi antara norma hukum negara dan norma hukum adat dapat saling menguatkan dalam upaya mencegah dan menangani perdagangan anak. Metode penelitian normatif-empiris menggunakan yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan manusia, nilai-nilai dasar dalam Dalihan Natolu seperti larangan melakukan tindakan yang mencemarkan martabat keluarga (somang) berperan penting dalam mencegah eksploitasi anak. Oleh karena itu, integrasi hukum adat ke dalam strategi perlindungan anak di tingkat lokal sangat potensial untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum positif.