Fahmi Fajar Mustopa
Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGURAI DILEMA HUKUM BADAN PEGAWAS PEMILU UNTUK PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DESA Sarip Sarip; Fahmi Fajar Mustopa; Aip Syarifudin; Multahibun Multahibun
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 10, No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v10i2.8492

Abstract

Mekanisme pengawalan demokrasi, bidang pengawasan memiliki Bawaslu yang kewenangan dan tugasnya melekat pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Bawaslu sendiri tidak diberikan melakukan mengawasan atas mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dapat mengarah pada politisasi desa. Penelitian mendiskusikan kemungkinan dilema hukum perluasan pengawasan dilakukan atas mekanisme demokrasi desa terutama dalam Pilkades. Metode penelitian pada diskusi dilema hukum Bawaslu atas mekanisme demokrasi desa dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif, dengan menitikberatkan data penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam analisis data dalam penelitian adalah analisis yuridis kualitatif dengan melihat pada permasalahan yang ada dihubungkan dengan peraturan-peraturan sebagai hukum postif, untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Perjalanan perubahan nama dari Panwaslu jadi Bawaslu sebagai langkah mau dalam bidang pengawasan Pemilu belum diimbangi dengan sentuhan pada pengawasan Pilkades. Ironis kemajuan Bawaslu kurang terlibat dalam pengawasan Pilkdesa meningat desa sebagai laboratorium demokrasi sangat besar terjadinya money politic jika dibandingkan dengan Pemilu ataupun Pilkada. Namun kenyataannya peran Pemerintah Daerah terkesan membiarkan dan kemungkinan besar arena Pilkades banyak dimanfaatkan untuk kepentingan Kepala Daerah. Maka untuk menghidari keadaan tersebut, sudah selayaknya Bawaslu dilibatkan langsung dalam pengawasan Pilkades tersebut. Namun peran Bawaslu sendiri telah mengalami dilema secara hukum untuk melakukan pengawasan Pilkades.