Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BAGI PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA SESUAI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI NOMOR 184/PID.SUS/2018/PN. GST Laka Dodo Laia; Klaudius Ilkam Hulu; Feriana Ziliwu
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.825 KB)

Abstract

Tindak pidana penyahgunaan narkotika adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang dan Pemerintah dimana pelaku juga dapat disebut sebagai korban dengan segala hak-haknya harus diperjuangkan, jika pelaku adalah juga korban, maka sudah jelas bahwa seorang penylahgunaan dan pecandu narkotika jenis shabu harus dijauhkan daristikma pidana, tetapi diberikan perawaatan, tindakan rehabilitasi oleh Pengadilan dan/atau Hakim diatus dalam Pasal54 yunto Pasal 103 UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korba Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Oleh karena itu peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Kepada Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomo 184/Pid.Sus/2018/PN.Gst). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku penyalahgunaan narkotika; Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data skunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan peneliti dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan dan/atau Hakim seyogianya tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, sebagaimana Putusan Nomo 184/Pid.Sus/2018/PN.Gst), tetapi memerintahkan agar terdakwa ditempatkan kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.