I Made Sukma Muniksu
UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendampingan Praktik Pendidikan Keagamaan pada SMA Negeri 8 Denpasar I Putu Agus Aryatnaya Giri; I Nyoman Alit Supandi; Ni Komang Sutriyanti; Ni Wayan Sri Prabawati Kusuma Dewi; I Made Sukma Muniksu
Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2022): September
Publisher : Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/sevanam.v1i2.1472

Abstract

Untuk mengantisipasi segala bentuk implikasi negatif dari Postmodernisme di kalangan pemuda Hindu, Prodi Pendidikan Agama Hindu Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengakselerasikan program pengabdian masyarakat berbasis program studi yang mengusung tema “Pendampingan Praktik Pendidikan Keagamaan di SMA Negeri 8 Denpasar”, yang memfokuskan pada kegiatan praktek Yoga, Upakara, dan Dharma Gita. Yoga yang dipraktekkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di SMA Negeri 8 Denpasar yakni Yoga Surya Namaskara. Surya Namaskara adalah seperangkat 12 postur dalam asana yoga. Yoga Surya Namaskara adalah memuja Dewa matahari sebagai satu-satunya pemberi kehidupan di alam semesta ini. Praktek upakara yang fokus dalam pembuatan banten Pejati dan Kelatkat. Mulai dari penyediaan sarana prasarana yang berkualitas sampai dengan mekanisme pembuatan yang berpedoman pada tattwa dan susila. Dharma Gita yang dipraktekkan dalam kegiatan Pengabdian masyarakat di SMA Negeri 8 Denpasar mengkhusus pada Kidung Dewa Yadnya. Dengan waktu yang sangat singkat dan tentunya karena minat, bakat, dan potensi siswa yang berbeda-beda terkait dengan Dharma Gita tersebut maka difokuskan pada Kidung Dewa Yadnya yang paling sering dinyanyikan ketika melaksanakan upacara Dewa Yadnya seperti persembahyangan maupun Piodalan/Pujawali di Pura.
PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 80 TAHUN 2018 TENTANG PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI Ni Made Muliani; I Made Sukma Muniksu
Kalangwan Jurnal Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra Vol. 10 No. 1 (2020)
Publisher : Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.136 KB) | DOI: 10.25078/kalangwan.v10i1.1600

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengemukakan tentang Peraturan Gubernur Bali nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Bahasa adalah alat untuk berkomunikasi dan mengadakan interaksi sosial. Bahasa daerah (bahasa Ibu) merupakan salah satu warisan kekayaan intelektual yang diturunkan dari satu generasi ke generasi lainnya. Keragaman bahasa daerah memberikan nuansa unik terhadap Indonesia di mata dunia. Bahasa daerah sudah sepatutnya dibina, dikembangkan dan dilestarikan supaya tidak mengalami kepunahan. Bahasa Bali (Bahasa daerah Provinsi Bali) dilindungi oleh Pergub no.80 tahun 2018 yang mengatur tentang penggunaan bahasa daerah secara intens di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan kerja. Kemampuan bahasa akan semakin terasah apabila sering diterapkan. Penggunaan bahasa Bali sebagai bahasa pergaulan sehari-hari mendorong generasi muda untuk semakin mencintai bahasa daerahnya.