Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana strategi penanganan illegal logging dengan penguatan jalur koordinatif lintas sectoral. Dengan memperhatikan kaidah konsep strategi dan jalur koordinatif lintas sectoral diharapkan dapat meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya illegal logging di wilayah XIII Lakitan Bukti Cogong Kabupaten Musi Rawas. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dan untuk mengumpulkan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta untuk menganalisis data penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kebijakan yang tepat dan baik akan menghasilkan penanganan illegal logging dengan indikator ketepatan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, 2) strategi penanganan illegal logging melalui penguatan jalur koordinatif lintas sectoral dengan dukungan internal dan dukungan masyarakat, 3) komunikasi sebagai strategi penanganan illegal logging dengan indikator masukan informasi dan keputusan yang responsif. Oleh karena itu, strategi penanganan illegal logging melalui jalur koordinatif lintas sectoral harus diterapkan dan diharapkan dapat tercapai dan sesuai dengan tujuan yang ada.