This Author published in this journals
All Journal LEGAL BRIEF
Mita Ayu Larasati
Universitas Stikubank (UNISBANK) Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Dan Sanksi Hukum UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Semarang Utara Mita Ayu Larasati; Dyah Listyarini; Arikha Saputra
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 (2022): August: Law Science and Field
Publisher : IHSA Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.872 KB)

Abstract

Penerapan dan perlindungan hukum yang mengatur terhadap perlindungan konsumen sudah diatur didalam undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Didalam skripsi ini dimana agar konsumen dapat mendapatkan jaminan atau pertanggung jawaban terhadap apa yang dibeli terhadap barang atau jasa dari para penjual pedagang kaki lima, adapun dalam skripsi ini bertujuan agar mengetahu penerapan dan Sanksi UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha pedagang kaki lima di wilayah semarang Utara.Di dalam Penelitian ini agar untuk mendapatkan data serta infomasi analisa data dilakukan dari hasil mengolahan data yang telah terkumpul dan selanjutanya dianalisis.Penulis menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan cara menganalisis data-data serta studi kepustakaan dan sumber data primer berupa wawancara dengan narasumber ketua paguyuban pedagang kaki lima wilayah semarang Utara di lapangan.Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan dapat diperoleh hasil dan kesimpulan yaitu bahwa para pedagang kaki lima diwilayah semarang utara masih belum banyak yang mengetahui mengenai UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta sanksi apa saja yang dapat diberikan jika para pedagang kaki lima ketahuan melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam berjualan.Namun pemerintah sudah melakukan adanya penyuluhan terhadap para penjual pedagang kaki lima, berdasarkan kesimpulan bahwa setiap para pelaku usaha pedagang kaki lima diwilayah semarang utara tetap berupaya menjual barang dagangannya dengan baik dan bertanggung jawab apabila terdapat barang atau produk yang tidak sesuai saat ditawarkan dan dibeli oleh konsumen.