Artikel ini bertujuan melakukan elaborasi terkait munculnya varian tafsir Al-Qur’an berbasis ideologi yang berbicara soal sistem politik negara muncul pasca wafatnya Nabi Muhammad. Hal itu disebabkan sebagian umat Islam berijtihad merumuskan dan memformulasikan fikih siyasah (teori politik islam). Bahkan sudah sampai tahap empirik, sebagaimana yang dilakukan para Khulafa ar-Rasyidun, namun bentuk politik Islam “yang ideal†sampai saat ini masih terus diperdebatkan. Perdebatan yang paling mendasar, sebenarnya seputar penerapan dan formalisasi nilai-nilai syariah Islam dalam lingkup Negara. Untuk menggali lebih dalam lagi seputar hubungan Islam dan Negara, penulis mencoba menganalisa penafsiran maqasidi-nya al-Mawardi seputar ayat-ayat yang membahas tentang politik. Diskursus Tafsir Maqasidi sebenarnya baru muncul belakangan, namun prinsip-prinsipnya yang mengacu kepada maqasidi al-syari’ah, sudah sejak dahulu didiskusikan. Prinsip dasar maqasid al-syari’ah lebih kepada upaya menghumanisasikan hukum Islam yang bersumber dari ayat Al-Qur’an dan Hadis. Dalam rangka upaya menggali makna ayat agar teks Al-Qur’an dipahami tidak secara tekstual akan tetapi mampu menangkap makna ayat yang lebih kontekstual, maka menafsirkan Al-Qur’an dari sisi Maqasidi-nya, akan mengungkap inti (jawhar) dari Al-Qur’an. Penulis juga mencoba mengungkap sisi subjektifitas seorang al-Mawardi sebagai penafsir dalam Tafsir al-Nukat Wa al-‘Uyun karangannya, termasuk kondisi sosio-historis dimana al-Mawardi hidup yaitu pada masa dinasti Abbasiyah, walaupun disanyalir sebagian kalangan, dirinya pun dalam menulis karya tafsir-nya dan karya lainnya al-Ahkam al-Sultaniyah sebagai “pesanan politik†dari khalifah yang berkuasa saat itu. Artikel ini berkesimpulan bahwa sistem negara yang sesuai dengan teori maqa>s}id}i al-Mawardi ialah yang berasaskan pada nilai-nilai Islam sebagaimana ditegaskan juga oleh tokoh-tokoh lain seperti Abou El Fadl.