Anak usia dini merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Di Indonesia, persoalan restitusi bagi anak korban kekerasan masih menghadapi berbagai kendala serius dalam implementasinya meskipun regulasi yang mengatur hak tersebut telah cukup komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum restitusi bagi anak korban kekerasan di Indonesia, mengkaji efektivitas implementasinya dalam praktik penegakan hukum, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif restitusi telah tersedia, implementasinya masih sangat rendah akibat hambatan pada tiga dimensi: substansi hukum yang bersifat fakultatif, struktur penegakan hukum yang lemah, dan budaya hukum masyarakat yang belum mendukung. Perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Australia menunjukkan perlunya transformasi paradigma dari sistem berbasis hukuman menuju keadilan restoratif yang berpihak kepada korban. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi agar restitusi bersifat mandatory, penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan integrasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.