Sukama Sukama
Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI RESTITUSI BAGI ANAK USIA DINI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN ANALISIS EFEKTIVITAS DAN HAMBATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Fatin Hamamah; Rohadin Rohadin; Sukama Sukama
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.960

Abstract

Anak usia dini merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Di Indonesia, persoalan restitusi bagi anak korban kekerasan masih menghadapi berbagai kendala serius dalam implementasinya meskipun regulasi yang mengatur hak tersebut telah cukup komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum restitusi bagi anak korban kekerasan di Indonesia, mengkaji efektivitas implementasinya dalam praktik penegakan hukum, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta merumuskan solusi dan rekomendasi kebijakan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, serta peraturan terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka normatif restitusi telah tersedia, implementasinya masih sangat rendah akibat hambatan pada tiga dimensi: substansi hukum yang bersifat fakultatif, struktur penegakan hukum yang lemah, dan budaya hukum masyarakat yang belum mendukung. Perbandingan dengan sistem hukum Belanda dan Australia menunjukkan perlunya transformasi paradigma dari sistem berbasis hukuman menuju keadilan restoratif yang berpihak kepada korban. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi agar restitusi bersifat mandatory, penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan integrasi pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
The impact of social media on intellectual property law Fatin Hamamah; Munaji Munaji; Erna Erna; Sukama Sukama; Marhendi Marhendi
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 1 (2024)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v9i1.16747

Abstract

In the digital era, social media has revolutionized the way we communicate and interact, having a significant impact on intellectual property (IP) law. Social media platforms such as Facebook, Twitter, Instagram, and TikTok have blurred the lines between private and public spaces, creating new challenges in implementing and enforcing IP laws. This research aims to explore various legal strategies the importance of legal awareness education among social media users, and the role of technology in supporting intellectual property law enforcement. The research method used is a normative research method to investigate the impact of social media on intellectual property law. The results of the analysis show that social media influences the perception and application of IP law, including issues of privacy and the management of personal and social boundaries. A deep understanding of the dynamics of social media and IP law is critical to ensuring copyright and intellectual property protection in an increasingly connected world. The importance of intellectual property law in the digital era lies not only in the protection of copyrights and patents but also in the adaptation and evolution of the law to address new challenges arising from technological developments. Intellectual property law in today's digital era cannot be ignored. In the digital era that continues to develop, technology has become the main factor influencing change in society, including in the legal aspect.Keywords: Social Media, Copyright, Intellectual Property.